Tarif Tol Solo-Ngawi Golongan I hingga V Naik, Berlaku Mulai 17 September 2023, Ini Rinciannya
Ruas jalan tol Solo – Ngawi resmi berlakukan penyesuaian harga untuk semua jenis golongan kendaraan mulai 17 September 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Tarif ruas jalan tol Solo – Ngawi resmi berlakukan penyesuaian harga untuk semua jenis golongan kendaraan.
Adapun kenaikan tarif ini berlaku mulai Minggu, 17 September 2023 pukul 00.00 WIB.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram PT Jasamarga Solo Ngawi selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Kami Sampaikan bahwa mulai tanggal 17 September 2023 akan diberlakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi," tulis akun @jasamargasolongawi, Rabu (13/9/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) Mery Natacha Panjaitan menjelaskan diberlakukannya penyesuaian tarif untuk memastikan agar iklim investasi jalan tol dapat berjalan kondusif, serta untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk 2023 dan 2025," ujar Mery.
Berikut rincian tarif baru ruas tol Solo – Ngawi yang berlaku per 17 September 2023
1. Asal Perjalanan Kartasura
Kartasura - Colomadu
Gol I Rp 1.000
Gol II & III Rp 1.500
Gol IV & V Rp 2.000
Kartasura - Bandara Adi Soemarmo
Gol I Rp 8.000
Gol II & III Rp 12.000
Gol IV & V Rp 16.000
Kartasura - Ngemplak
Gol I Rp 17.000
Gol II & III Rp 26.000
Gol IV & V Rp 34.500
Kartasura - Purwodadi
Gol I Rp 21.000
Gol II & III Rp 31.500
Gol IV & V Rp 42.000
Kartasura - Karanganyar
Gol I Rp 315000
Gol II & III Rp 47.500
Gol IV & V Rp 63.500