Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Jual Rokok Eceran Dinilai Dapat Mengancam Mata Pencaharian Pedagang Kaki Lima

Ali menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khusunya penjual rokok eceran.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Jual Rokok Eceran Dinilai Dapat Mengancam Mata Pencaharian Pedagang Kaki Lima
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pelarangan penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan menuai kritikan berbagai pihak.

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo M.Biomed, menilai larangan penjualan rokok eceran itu tidak rasional dan sulit diterima akal sehat, termasuk dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok.

“Karena sebenarnya untuk menjaga anak-anak tidak merokok itu bukan dengan melarang rokok eceran. Tapi, tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,” ujar Ali Mahsun ditulis Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi

Ali yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khusunya penjual rokok eceran.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,” katanya.

Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah.

“Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin di aturan tersebut.

Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.

Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak dan melibatkan kepentingan publik yang luas. “Setidaknya dibuka saja ruang itu secara partisipatif sehingga bisa terpenuhi partisipasi publiknya,” sarannya.

Dalam membuat sebuah aturan, jika partisipasi publiknya belum cukup, Fitri menilai bahwa efektivitas pembuatan aturan tersebut akan kurang memadai.

“Harus dipertimbangkan efektivitas pembuatannya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kontroversi ketika diberlakukan dan tidak diragukan penerimaannya oleh publik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas