Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas Langsung ke Pemakai di Alun-alun Kota Cimahi

Modus baru ini ditemukan di Cimahi, Jawa Barat, oleh Satpol PP Kota Cimahi di kawasan Alun-alun Cimahi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas Langsung ke Pemakai di Alun-alun Kota Cimahi
dok. Satpol PP Kota Cimahi
Razia rokok ilegal oleh Satpol PP Kota Cimahi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kini menggunakan modus baru, tidak lagi dijual di toko-toko tapi langsung ke konsumen pemakai.

Modus baru ini ditemukan di Cimahi, Jawa Barat, oleh Satpol PP Kota Cimahi di kawasan Alun-alun Cimahi.

Dalam razia bersama yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai mereka menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut dari pengecernya.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, modus baru peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Cimahi dengan cara menjual langsung kepada konsumen.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat penjualan rokok ilegal yang dijual langsung ke pembeli, sistemnya bertemu dan pengedarnya membawa tas gendong," ujarnya di Pemkot Cimahi Cimahi, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dengan modus baru di Alun-alun Cimahi tersebut kemungkinan karena lebih mudah dijual dan banyak yang tergiur mengingat harganya jauh lebih murah dengan rokok yang legal.

"Biasanya kan yang membeli datang ke warung, jadi sekarang kita masih melakukan penelusuran terkait orang yang menjualnya. Mudah-mudahan bisa segera diungkap," kata Ranto.

Berita Rekomendasi

Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, sejak awal tahun 2023 hingga Agustus lalu, pihaknya sudah lima kali merazia rokok ilegal dari warung-warung kecil dan toko grosir di Kota Cimahi.

Baca juga: GAPPRI: Kenaikan Cukai Makin Eksesif, Peredaran Rokok Ilegal Tak Terbendung

"Dari lima kali kegiatan razia, total ada 90 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang kita sita," ujarnya.

Namun peredaran rokok ilegal masih terus terjadi karena permintaan dari masyarakat cukup tinggi hingga menyebabkan para pengedar terus beraksi, sebab berpotensi mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Industri Rokok Ilegal Hindari Pembayaran Cukai

"Kalau banyak permintaan, otomatis suplai pun banyak, jadi pelaku yang menjualnya ada yang ke warung, grosir, rata-rata membeli melalui jasa titipan dan online," ucap Karsa. 

Laporan reporter Hilman Kamaludin | Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas