Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023

Rincian biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023
SURYA/SURYA/PURWANTO
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya. Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS. 

- Pas foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)

- Menjalani tes urine

Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya yang dibanderol untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar Rp. 180.000.

Sementara biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan sejumlah Rp290.000.

Untuk biaya tes bebas narkoba di rumah sakit dibanderol berbeda – beda tergantung kebijakan masing – masing rumah sakit, berikut estimasi rinciannya dikutip dari laman alodokter.com :

- Rumah Sakit Royal Progress Tanjung Priok, Jakarta : Rp 300.000

Berita Rekomendasi

- RSU Pekerja, Cilincing Jakarta : Rp 277.000

- Klinik FatMed Pademangan Jakarta : Rp 215.000

- Amalia Medical Center Jakarta Timur : Rp 300.000

- RS Jakarta Medical Center Pancoran Jakarta : Rp 250.000

- Rs Anggrek Mas Kebon Jeruk Jakarta : Rp 173.000

- Diagnos Clinical Laboratory Menteng Jakarta : Rp 401.000

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas