Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023

Rincian biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023
SURYA/SURYA/PURWANTO
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya. Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS. 

- Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

- Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.

- Selanjutnya, Anda akan diberikan wadah dan diminta mengisi wadah tersebut dengan urine.

- Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.

- Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan membuat hasil uji tes bebas narkoba Anda dalam bentuk surat keterangan. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP.

- Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.

- Anda dapat melakukan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas