Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023
Rincian biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Simak biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS.
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba tidaklah sulit.
Anda hanya perlu melakukan tes di sejumlah fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
Atau bisa juga di Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga di kantor kepolisian.
Tes laboratorium ini biasa dilakukan menggunakan urine pemohon.
Ini lantaran sifat urin yang non invasif, selain itu tes urine lebih sering dipilih karena lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba
Seperti yang dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan tes narkoba, di antaranya :
- Mempersiapkan Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Pas foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
- Menjalani tes urine
Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Biaya yang dibanderol untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar Rp. 180.000.
Sementara biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan sejumlah Rp290.000.
Untuk biaya tes bebas narkoba di rumah sakit dibanderol berbeda – beda tergantung kebijakan masing – masing rumah sakit, berikut estimasi rinciannya dikutip dari laman alodokter.com :
- Rumah Sakit Royal Progress Tanjung Priok, Jakarta : Rp 300.000
- RSU Pekerja, Cilincing Jakarta : Rp 277.000
- Klinik FatMed Pademangan Jakarta : Rp 215.000
- Amalia Medical Center Jakarta Timur : Rp 300.000
- RS Jakarta Medical Center Pancoran Jakarta : Rp 250.000
- Rs Anggrek Mas Kebon Jeruk Jakarta : Rp 173.000
- Diagnos Clinical Laboratory Menteng Jakarta : Rp 401.000
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.
- Selanjutnya, Anda akan diberikan wadah dan diminta mengisi wadah tersebut dengan urine.
- Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.
- Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan membuat hasil uji tes bebas narkoba Anda dalam bentuk surat keterangan. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP.
- Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
- Anda dapat melakukan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)