Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bangun SDM Transportasi Laut yang Berkualitas, Kemenhub Gelar Diklat Kepelabuhanan

elemen SDM menjadi faktor paling penting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan visi poros maritim

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Bangun SDM Transportasi Laut yang Berkualitas, Kemenhub Gelar Diklat Kepelabuhanan
HO
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB (PKSPL IPB) kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Angkatan 44 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB (PKSPL IPB) kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Angkatan 44.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak di bidang kepelabuhanan, sekaligus mengembangkan aspek kepelabuhanan yang optimal.

Kasubdit pemanduan dan penundaan kapal Direktorat kepelabuhanan Perhubungan Laut, Capt. Renaldo Syukri mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun SDM yang berkualitas dalam bidang transportasi laut, khususnya dalam konteks kepelabuhanan.

Baca juga: Catatan Untuk Kemenhub di Harhubnas, Mulai dari Status Ojol Hingga Pembangunan yang Kurang Tepat

"Kami sangat berharap melalui program ini, kita dapat menciptakan sistem kepelabuhanan yang andal, berdaya saing, dan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman," ujar Renaldo dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Renaldo menjelaskan diklat ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatur sektor kepelabuhanan, kebijakan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang kemudian mengalami penyempurnaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, tidak boleh kita abaikan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaksanaan transformasi di sektor kepelabuhanan," ungkapnya.

Dia bilang, transformasi ini mencakup perubahan kebijakan dan reformasi yang bertujuan menciptakan efisiensi penyelenggaraan pelabuhan secara nasional, meningkatkan kompetensi yang mendukung produktivitas dan menghindari monopoli.

Kemudian, membuka peluang investasi untuk semua pihak, pemisahan fungsi regulator dan operator, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan serta penyederhanaan perizinan.

Baca juga: Kemenhub Tandatangani Adendum Perjanjian Konsesi Pada Pelabuhan Eksisting dengan PT Pelindo

"Kami sadar elemen SDM menjadi faktor paling penting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan visi poros maritim dan transformasi di bidang kepelabuhanan," ucap dia.

"Kami yakin bahwa Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor, sebagai salah satu lembaga pendidikan berbasis pengembangan maritim, akan terus berperan dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia transportasi laut yang berkualitas, terutama di bidang kepelabuhanan, demi memastikan sistem kepelabuhanan yang handal dan efisien," imbuhnya.

Adapun acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala PKSPL IPB, para tim pengajar diklat ahli kepelabuhanan, pengelola badan usaha pelabuhan, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, serta peserta diklat ahli kepelabuhanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas