Berkaca dari Kasus Minyak Goreng, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Serius Tangani Kenaikan Harga Beras
Semua tindakan pemerintah jangan sampai berdampak pada semakin langka dan mahalnya beras.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberi peringatan kepada pemerintah perihal kenaikan hargas beras.
Ia meminta pemerintah tidak abai dan serius menangani hal ini, jangan sampai kasus kelangkaan minyak goreng pada 2022 terjadi lagi.
Yeka menyebut kasus kelangkaan minyak goreng yang lalu diawali oleh kekeliruan dalam menentukan akar permasalahan.
Baca juga: Ombudsman: Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Tak Efektif untuk Redam Kenaikan Harga Beras
Seharusnya, saat itu pada 2020 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Sayangnya, mereka abai.
Ketika tekanan publik sudah tinggi diikuti dengan harga yang telah naik, pemerintah akhirnya panik.
"Kalau pemerintah panik ya kasusnya yang terjadi di minyak goreng itulah yang akan kita alami (di beras)," kata Yeka dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Ia mengatakan, saat itu intervensi yang pemerintah lakukan hanya berujung pada minyak goreng yang semakin langka. Padahal, banyak regulasi yang telah dilakukan.
Yeka pun berharap dalam menghadapi kenaikan harga beras ini, semua tindakan pemerintah jangan sampai berdampak pada semakin langka dan mahalnya beras.
Oleh karena itu, ia meminta adanya kejujuran dalam menganalisis soal beras ini dan disampaikan ke publik.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengedepankan asas ultimum remedium dalam pengawasan tata niaga beras, yang mana pidana merupakan upaya terakhir.
"Penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar," ujar Yeka.