Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja
Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap peserta baik yang masih aktif bekerja maupun peserta yang sudah tidak lagi bekerja.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
2. Klaim JHT 30 Persen
Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya