Bapanas Tolak Permintaan Ombudsman Cabut HET Beras
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menolak pencabutan HET Beras seperti diminta Ombudsman RI.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Dengan catatan, penerapan HET gabah ini perlu dievaluasi setiap pekan. Yeka mengatakan, jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangan untuk dihapus.
Perumusan kebijakan HET gabah juga harus mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.
Yeka menyebut saat ini harga gabah mencapai Rp 6.500-7.300 perkilogram.
Jika terus menerus naik, maka menurut Yeka lebih mudah bagi pemerintah melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.
Adapun saat ini HET beras medium zona 1 Rp10.900, zona 2 Rp11.500, zona 3 Rp11.800.
Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.
Yeka berujar, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555.
Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34-15,26 persen berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Bapanas saat ini mencapai Rp 12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740.
Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25-20,15 persen, berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sehingga, kata Yeka, kebijakan HET beras kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET.
Ia juga menilai pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.