Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
Simak pengertian serta bocoran gaji PNS dengan skema Single Salary yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Wacana penetapan gaji dengan skema Single salary atau gaji tunggal untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.
Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary.
Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.
Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengertian Single Salary
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).
Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.
Kapan Single Salary Diberlakukan ?
Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru.
Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.
Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema single salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.