Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024

Simak pengertian serta bocoran gaji PNS dengan skema Single Salary yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
zoom-in Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
Freepik
Pemerintah tengah menggodok skema gaji single salary yang kemungkinan akan diberlakukan pada 2024. Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Menpan.go.id.)

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary

Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Berita Rekomendasi

Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas