Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
Simak pengertian serta bocoran gaji PNS dengan skema Single Salary yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.
“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.
Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary
Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803