Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Investasi Bahlil Sebut Tak Ada Relokasi Warga Pulau Rempang Tapi Hanya Pergeseran Kampung

Nantinya masyarakat akan dipindahkan di Kampung Tanjung Banong yang masih termasuk dalam wilayah Pulau Rempang. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Investasi Bahlil Sebut Tak Ada Relokasi Warga Pulau Rempang Tapi Hanya Pergeseran Kampung
Tribunnews/Endrapta
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Nantinya masyarakat akan dipindahkan di Kampung Tanjung Banong yang masih termasuk dalam wilayah Pulau Rempang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa tidak ada relokasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Hanya saja, pergeseran rumah masyarakat.

"Tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan relokasi, pergeseran. Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke suatu kampung. Tapi masih di Rempang, setuju mereka berati oke," kata Bahlil kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).

Bahlil bilang, nantinya masyarakat akan dipindahkan di Kampung Tanjung Banong yang masih termasuk dalam wilayah Pulau Rempang.

Baca juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, Ketua Umum Solmet Adukan Persoalan Sengketa Lahan Rempang dan Lainnya

Dia menegaskan bahwa masyarakat juga akan diberikan status kepemilikan tanah. Pasalnya, sebagian dari masyarakat tidak memiliki status kepemilikan tanah yang jelas. 

"Pertama status tanah mereka saudara-saudara kita ini kemudian secara turun temurun disana, tapi belum ada atas hak dari rumah-rumah mereka semua, belum ada kasian ini sebenernya," ujar Bahlil.

"Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tau. Jadi enggak ada sertifikat enggak ada HGB dan semua kampung itu, maka kita sekian formulasikan kita geser ke satu kampung Tanjung Banong," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Bahlil menyatakan bahwa nantinya masyarakat bakal mendapatkan sertifikat hak milik 500 meter per rumah. Namun, aturannya bakal diatur oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bangunan rumah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta dan akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Contoh itu (rumah) harganya 500 juta itu ada KJPP yang menilai kalau itu benar berati Rp 120 juta tambah Rp 380 juta. Tapi kalau KJPP melihatnya bukan Rp 500 juta tapi ke Rp 400 berati cuma tambah lagi Rp 280 juta dengan Rp 120 juta," jelasnya.

Sebelumnya Bahlil menyatakan bahwa tanah seluas 17.000 hektare pulau Rempang akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. 

Untuk tahap awal, Bahlil bilang kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

"Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain," ungkap dia.

"Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000 sampai 2.500 hektare," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas