Soal SKK Migas Akan Dibubarkan, Dwi Soetjipto: Hanya Transformasi
Peran SKK Migas sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bakal berubah menjadi badan usaha.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Sutjipto membantah SKK Migas akan dibubarkan sebagai imbas adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dwi bilang, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bakal berubah menjadi badan usaha.
"Kalau saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha," kata Dwi kepada wartawan usai acara The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) 2023 di Bali, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan Dwi, perubahan SKK Migas menjadi Badan Usaha itu dinilai tak mudah. Perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
"Kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan, aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," jelasnya.
Baca juga: Luhut Klaim Temukan Cadangan Migas di Hutan Lindung Papua dengan Potensi Hingga 27 Miliar Barel
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto membeberkan alasan pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) jika pemerintah telah meresmikan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Baca juga: Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari, SKK Migas Butuh Investasi 20 Miliar Dolar AS
Setelah dibubarkan, nantinya akan ada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan SKK Migas. Sesua fungsi yang diamanatkan MK jika ada badan baru yang lengkap otomatis pemerintah akan membubarkan lembaga sementara tersebut.