Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Bilang Video Viral 'Rupiah Mutilasi' Adalah Kabar Hoaks

Hingga kini Bank Indonesia belum menerima laporan terkait beredarnya uang rupiah mutilasi di masyarakat sebagaimana disebutkan di video viral.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank Indonesia Bilang Video Viral 'Rupiah Mutilasi' Adalah Kabar Hoaks
Kompas/Sakina Rakhma
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu muncul video viral berjudul 'Rupiah mutilasi' yang menjelaskan praktik pemalsuan uang di media sosial. Dalam praktik ini, sebagian uang asli digabungkan dengan sebagian uang palsu atau cetakan dari printer.

Sebuah video lain yang juga viral menampilkan uang pecahan Rp100 ribu yang dibagi menjadi setengah asli dan setengah palsu, dengan perbedaan pada nomor seri sebagai bukti nyata keasliannya.

Menanggapi hal tersebut Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan, hingga kini BI belum menerima laporan terkait beredarnya uang rupiah mutilasi di masyarakat. Menurutnya, praktik uang mutilasi yang disebut-sebut mampu bebas beredar di masyarakat adalah hoax.

"Tentunya saya imbau teman-teman atau masyarakat untuk membantu mensosialisasikan, yang viral di tiktok itu hoax, yang menerima itu jangan diteruskan, kita jaga," ucap Doni di Kantor Bank Indonesia, Kamis (21/9/2023).

"Sampai hari ini kita kerjasama dengan pihak Kepolisisan, belom ada laporan mengenai hal tersebut," sambungnya.

Doni dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa praktik rupiah mutilasi adalah tindakan kriminal dan dianggap sebagai upaya pemalsuan uang, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: 7 Orang Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang, disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rupiah itu bukan sekadar alat pembayaran tapi simbol kedaulatan. Kita punya Undang-Undang, Pasal 25 siapapun yang merusak uang ancamannya, dendanya, sanksinya penjara bahkan sampai denda Rp1 miliar," papar Doni.

Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Menggunakan QRIS untuk Hindari Transaksi Uang Palsu

"Bahkan kalau dikombinanikasikan antara uang asli dan dimutilasi uang palsu itu kategori pemalsuan, kena KUHP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas