Cara Kelola Bonus dan Tunjangan Karyawan dalam Penggajian di Perusahaan, Simak Tips Lengkapnya
Perusahaan dituntut untuk memiliki kebijakan yang transparan dan sistem penghitungan penggajian bagi karyawan yang efisien.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan dituntut untuk memiliki kebijakan yang transparan dan sistem penghitungan penggajian bagi karyawan yang efisien.
Begitu juga dengan mengaplikasikan software payroll dalam penggajian di perusahaan.
Hal tersebut perlu diperhatikan karena merupakan aspek kunci dalam manajemen sumber daya manusia yang memiliki dampak signifikan pada motivasi, produktivitas, dan kepuasan karyawan.
Berikut ini bahasan tentang aturan pemberian bonus dan tunjangan karyawan di Indonesia, serta memberikan tips atau cara yang efektif untuk mengelola penggajian, terutama terkait dengan penghitungan bonus dan tunjangan.
Aturan mengenai bonus dan tunjangan karyawan
Di Indonesia pemberian bonus dan tunjangan kepada karyawan diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan. Beberapa di antaranya termasuk:
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
UU Ketenagakerjaan adalah undang-undang yang menjadi kerangka dasar bagi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak dasar untuk menerima upah yang wajar dan sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu, Pasal 5 juga menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR ini merupakan hak pekerja dan biasanya dibayarkan menjelang hari raya agama tertentu, contohnya saat Idulfitri atau Natal.
Selanjutnya, Pasal 7 menyebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan memiliki hak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR dapat bervariasi tergantung pada perusahaan dan perjanjian kerja.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan ini merinci cara penghitungan upah pekerja, termasuk komponen bonus dan tunjangan.
Baca juga: Daftar Lengkap 62 Kategori AMI Awards 2023