Nasabah Pinjol Bunuh Diri Akibat Diteror, Bos AdaKami Kena Hujat Nitizen: Tidak Ada Datanya di Kami
AdaKami mempertanyakan kebenaran cuitan-cuitan di media sosial yang mendasari prahara ini viral.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Jadi, apabila nantinya berita ini terbukti tidak benar, ia menyatakan berhak mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum.
Terkini, kata Dino, pihaknya sedang bekerja sama dengan polisi untuk menelusuri lokasi korban K ini.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, K berlokasi di Sumatera.
"Nama inisial K kita sisir. Sisir dari Januari sampai Agustus yang sudah meninggal, enggak ada," ujar Dino.
"Kita turunin lagi rentang (waktunya) dari sekian sekian, enggak ada juga," lanjutnya.
Ia pun menekakan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan informasi tambahan untuk melakukan investigasi atas korban yang diduga melakukan pinjaman di AdaKami.
OJK Lakukan Pemanggilan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan manajemen AdaKami.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pemanggilan ini menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P tersebut.
"Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman," ucap Aman dalam pernyataannya, Kamis (21/9/2023).
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil sejumlah tindakan.
Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.