Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jika Terbukti Hoaks, AdaKami Akan Polisikan Penyebar Informasi Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membuka peluang mempolisikan penyebar informasi nasabahnya yang diduga bunuh diri

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Terbukti Hoaks, AdaKami Akan Polisikan Penyebar Informasi Nasabah Bunuh Diri
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membuka peluang mempolisikan penyebar informasi nasabahnya yang diduga bunuh diri karena debt collector.

Hal itu jika berita yang telah beredar belakangan ini terbukti tidak benar.

"(Kami) harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum," kata Dino, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Bos AdaKami Ngeluh Dihujat Netizen Akibat Kasus Korban Pinjol Bunuh Diri

Dino mengatakan, pertimbangan untuk membuka peluang mempolisikan akun tersebut karena kasus viral ini membuat ia dan keluarganya menjadi target hujatan warganet.

"Ini sudah seminggu viral. Viral itu juga sambil kita nunggu, komen-komen warganet cukup keras dan kasar. Itu juga sudah menyinggung karakter saya pribadi (dan) keluarga saya," ujarnya.

"Kalau ada bukti silakan diberi ke kita, tapi kalau orang menuduh, masa kita duduk diam," lanjut Dino.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan sama, ia juga mengatakan, kasus ini harus ditelusuri lebih lanjut.

Meski ia masih meragukan kebenaran dari berita tersebut, pria yang akrab disapa Dino itu tetap menyampaikan belasungkawanya.

"Mengenai korban bunuh diri, atas nama CEO AdaKami, jika berita itu betul, kami tentunya turut belasungkawa atas kejadian ini. Tetapi, lebih baik mungkin telusuri dulu berita itu betul atau tidak," kata Dino.

Baca juga: Nasabah Bunuh Diri Diduga Tertekan Debt Collector, Ini Pernyataan Bos AdaKami

Ia mengatakan bahwa AdaKami telah dipanggil oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dino kemudian mengaku pihaknya sudah menghubungi akun media sosial X (dahulu Twitter) yang pertama kali memviralkan kasus ini.


Komunikasi tersebut sebagai upaya meminta data tambahan seperti nama, KTP, nomor user, dan nomor telepon dari korban K.

"Kita akan investigasi sesuai petunjuk OJK dan investigasi apakah betul dia adalah korban bunuh diri dan apakah dia adalah nasabah AdaKami," ujar Dino.

Namun, hingga kini, ia menyebut belum mendapat informasi tambahan dari akun tersebut.

Dino masih menunggu tambahan informasi dari pihak yang menyebut adanya korban bunuh diri.

Ia mengatakan, AdaKami tidak memiliki data dari pria berinisial K mengenai detail pinjamannya.

"Makanya kita di sini terbuka kalau ada informasi tambahan terhadapnya, dugaan korban bunuh diri ini," ujar Dino.

Dino juga mengeluh karena selama sepekan ini, akun Instagram AdaKami dibanjiri berbagai informasi yang menurutnya sebagai tuduhan sepihak.

Baca juga: OJK Akan Tindak AdaKami Jika Terbukti Melanggar

Selama sepekan ini juga, kata dia, tidak ada keluarga korban yang menghampiri pihak AdaKami. "Jadi, selama ini kami menunggu informasi tambahan," kata Dino.

Sebelumnya, dikutip dari TribunJateng, kisah pilu dialami oleh seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.

Dalam narasi yang dibagikan akun Twitter tersebut, nasabah berinisial K tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.

Selain menerima pesan penagihan yang kasar, korban dengan inisial K juga mengalami pemecatan dari pekerjaannya setelah teror dari debt collector pinjol tersebut menyebar ke tempat kerjanya.

Korban adalah seorang ayah dari seorang anak berusia 3 tahun.

Namun, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta. Teror dari debt collector tidak hanya ditujukan kepada keluarganya, tetapi juga ke tempat kerjanya.

Akibatnya K di-PHK oleh kantor tempatnya bekerja.

“Teror pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon. K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telpon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu,” seperti yang ditulis oleh @rakyatvspinjol pada Selasa (19/9/2023).

Selain itu, K juga menerima teror dalam bentuk pesanan fiktif dari ojek online (ojol) hingga mencapai enam pesanan per hari.

Keluarga K kemudian mencoba untuk memediasi masalah ini. Saat itu, K mulai berbicara terbuka mengenai masalah yang dihadapinya akibat pinjol.

Meskipun demikian, sang istri masih enggan untuk pulang ke rumahnya karena merasa takut. Namun, dua hari setelah mediasi, teror dari debt collector tetap berlanjut. Akhirnya, K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Baca juga: Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui

”K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023. Setelah K bunuh diri dan meninggal, apakah teror DC Adakami berhenti? Jawabannya tidak,” lanjutnya.

Bahkan setelah K meninggal, debt collector masih terus meneror keluarga korban melalui telepon. Keluarga berusaha menjelaskan bahwa K telah meninggal, tetapi tidak dihiraukan.

"Jawaban dari DC Adakami adalah ‘alah bohong’ ‘mana bukti nya’ ‘ga mau tau bayar sekarang juga’ Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC Adakami ga mau tau dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu,” lanjut akun @rakyatvspinjol.

Akun tersebut juga mencatat bahwa kasus ini pernah dilaporkan kepada polisi.

Bahkan pihak kepolisian menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K, yang menyatakan bahwa pinjol telah merusak hidupnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas