Batas Akhir Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 September 2023, Bahlil: Kami Kasih Waktu Lebih
Nantinya dalam proses pergeseran rumah, masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, batas akhir pengosongan masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau bukan 28 September 2023.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pada 28 September ini merupakan batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.
"Yang jelas menyangkut waktu apakah sampai tanggal 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu," kata Bahlil saat Konferensi Pers Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Rempang Kota Batam di Kantor BKPM, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Menteri Investasi Bahlil: 300 Kepala Keluarga Telah Sukarela Lakukan Pergeseran di Pulau Rempang
Terkait jangka waktunya, Bahlil enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyatakan bahwa pemerintah memiliki batasan waktu yang sesuai dengan perencanaan.
"Kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita bergeser dengan baik. Tapi juga usahanya dari investor bisa kita lakukan juga sesuai dengan apa yang menjadi perencanaan," jelasnya.
Dikatakan Bahlil, nantinya dalam proses pergeseran rumah itu masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Serta, pemerintah juga memberikan dana Rp 1,2 juta untuk satu Kepala Keluarga (KK).
"Menyangkut mereka bergeser rumahnya belum jadi itu dapat Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kalau satu KK 4 orang Rp 4,8 juta sudah diatas UMR. Ditambah Rp 1,2 juta semuanya Rp 6 juta plus uang sewa rumah," ungkapnya.
Mengutip Tribun Jateng, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.
"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/9/2023).
"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.
Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.
"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.
Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.