Soal Total Anggaran Pergeseran Masyarakat Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Lagi Dihitung
Pendanaan pergeseran Pulau Rempang bakal diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya belum menentukan total dana pergeseran lahan di Pulau Rempang Kepulauan Riau.
Menurut Bahlil, pihaknya tengah menghitung dana yang dibutuhkan atas pergeseran masyarakat ke Kampung Tanjung Banon.
"Kita lagi menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan yang penting semua rakyat dapat, mau gimana caranya itu urusan pemerintah," ucap Bahlil dalam Konferensi Pers Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Rempang Kota Batam di Kantor BKPM, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Batas Akhir Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 September 2023, Bahlil: Kami Kasih Waktu Lebih
Dikatakan Bahlil, nantinya pendanaan menyoal pergeseran Pulau Rempang ini bakal diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
"Apa yang sudah kita putuskan menjadi jaminan pemerintah dalam hal ini BP Batam, duitnya dari mana itu urusan BP Batam yang jelas uang yang sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa dalam proses pergeseran rumah itu masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Serta, pemerintah juga memberikan dana Rp 1,2 juta untuk satu Kepala Keluarga (KK).
"Menyangkut mereka bergeser rumahnya belum jadi itu dapat Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kalau satu KK 4 orang Rp 4,8 juta sudah diatas UMR. Ditambah Rp 1,2 juta semuanya Rp 6 juta plus uang sewa rumah," ungkapnya.
Bahlil juga mengatakan, nantinya masyarakat bakal mendapatkan sertifikat hak milik 500 meter per rumah. Namun, aturannya bakal diatur oleh Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bangunan rumah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta dan akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
"Contoh itu (rumah) harganya 500 juta itu ada KJPP yang menilai kalau itu benar berati Rp 120 juta tambah Rp 380 juta. Tapi kalau KJPP melihatnya bukan Rp 500 juta tapi ke Rp 400 berati cuma tambah lagi Rp 280 juta dengan Rp 120 juta," jelasnya.
Sebelumnya Bahlil menyatakan bahwa tanah seluas 17.000 hektare pulau Rempang akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Untuk tahap awal, Bahlil bilang kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai 11,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.
"Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain," ungkap dia.
"Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000 sampai 2.500 hektare," imbuhnya.