TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa Seperti Iklan TV, Tidak Boleh Transaksi Langsung
Dalam revisi Permendag nantinya social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Editor: Dewi Agustina
Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Baca juga: Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli
Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.
Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespon fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti tiktok Shop.
Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi.