TikTok Dilarang Jualan, Bagaimana Nasib UMKM di Dalamnya? Mendag: Tinggal Pindah ke E-Commerce Lain
Pemerintah baru saja meresmikan peraturan yang menyebutkan social commerce seperti TikTok tak boleh lagi melakukan transaksi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi solusi untuk para pelaku UMKM yang terdampak pelarangan transaksi di TikTok.
Diketahui, pemerintah baru saja meresmikan peraturan yang menyebutkan social commerce seperti TikTok tak boleh lagi melakukan transaksi.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, para pelaku UMKM Tanah Air bisa pindah ke e-commerce lain.
Baca juga: Pemerintah Kasih Waktu TikTok Satu Pekan untuk Hentikan Transaksi Jual Beli
"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" Kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.
"Enggak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.
Dalam Permendag 31/2023, yang merupakan revisi Permendag 50/2020, disebutkan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Yakni, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kemudian, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.