Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop

Enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
Bambang Ismoyo
Peneliti sekaligus Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memandang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 lebih baik dibanding Permendag 50/2020.

Ada beberapa poin perbaikan yang Nailul apresiasi. Pertama, perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi Merchant dalam dan luar negeri.

Kedua, merchant dari luar negeri diberikan syarat yang ketat mulai dari sertifikasi dan labelisasi.

Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Nilai Pelarangan TikTok Shop Bisa Beri Kesempatan Para Pelaku UMKM

Ketiga, pengaturan cross border commerce dengan ada batasan harga.

Keempat, penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk dalam negeri.

Meski demikian, Nailul menyoroti beberapa hal dalam Permendag 31/2023.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.

Dalam Permendag 31/2023 Bab 2 Pasal 2 ayat (3) disebutkan ada enam model bisnis PPMSE.

Ada Retail Online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Pelantar (Platform) Pembanding Harga, Daily Deals, Social-Commerce.

Nailul mencontohkan Facebook (FB) yang bisa menjadi media sosial dan sebagai Iklan Baris Online di Forum Jual Beli FB.

Ia mengatakan, daerah "singgungan" ini berpotensi menjadi sumber masalah baru.

"Begitu juga dengan model business WA Business," kata Nailul kepada Tribunnews, Kamis (28/9/2023).

Kemudian, Nailul memberi catatan bahwa akan ada masanya muncul aplikasi yang berada di daerah singgungan antara Lokapasar, Iklan Baris Online, dan Media Sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas