Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
Enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memandang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 lebih baik dibanding Permendag 50/2020.
Ada beberapa poin perbaikan yang Nailul apresiasi. Pertama, perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi Merchant dalam dan luar negeri.
Kedua, merchant dari luar negeri diberikan syarat yang ketat mulai dari sertifikasi dan labelisasi.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Nilai Pelarangan TikTok Shop Bisa Beri Kesempatan Para Pelaku UMKM
Ketiga, pengaturan cross border commerce dengan ada batasan harga.
Keempat, penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk dalam negeri.
Meski demikian, Nailul menyoroti beberapa hal dalam Permendag 31/2023.
Menurut dia, enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.
Dalam Permendag 31/2023 Bab 2 Pasal 2 ayat (3) disebutkan ada enam model bisnis PPMSE.
Ada Retail Online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Pelantar (Platform) Pembanding Harga, Daily Deals, Social-Commerce.
Nailul mencontohkan Facebook (FB) yang bisa menjadi media sosial dan sebagai Iklan Baris Online di Forum Jual Beli FB.
Ia mengatakan, daerah "singgungan" ini berpotensi menjadi sumber masalah baru.
"Begitu juga dengan model business WA Business," kata Nailul kepada Tribunnews, Kamis (28/9/2023).
Kemudian, Nailul memberi catatan bahwa akan ada masanya muncul aplikasi yang berada di daerah singgungan antara Lokapasar, Iklan Baris Online, dan Media Sosial.