Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
Enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nailul-huda-indef.jpg)
"Butuh dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujarnya.
Kemudian, Nailul menilai pemerintah masih ragu-ragu mengatur cross border commerce karena aturan positive list.
Sedangkan, ia mengatakan aturan minimun price sudah sangat lugas.
"Muncul potensi penyalahgunaan jabatan dalam menentukan positive list," ujar Nailul.
Lalu, Nailul menyoroti belum adanya kewajiban bagi PMSE untuk melakukan tag-ing (melabeli) produk impor di setiap PMSE.
Padahal, menurut dia, tag-ing ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang import di PMSE.
"Dengan adanya tag-ing, pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ujar Nailul.
Selanjutnya, Nailul mengatakan, fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri.
"Pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor," katanya.
Lalu, tidak ada persentase etalase bagi produk dalam negeri sebagaimana ada aturan untuk ritel modern.
Nailul bilang, seharusnya minimal 30 persen etalase di PMSE untuk produk dalam negeri.
Terakhir, ia mengatakan pelarangan social-commerce untuk menjadi tempat transaksi jual-beli barang tidak mengedepankan azas bebas berinteraksi dengan orang lain.
"Tidak ada jaminan transaksi di media sosial bukan transaksi jual-beli," ujar Nailul.
Enam Poin Utama Permendag 31/2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.