Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya

TikTok Indonesia menyayangkan pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan aktivitas jual-beli barang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya
dok. Tiktok
TikTok Indonesia menyayangkan keputusan Pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan social commerce yang menyediakan kesempatan kepada para user platformnya berjualan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia menyayangkan pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan social commerce yang menyediakan kesempatan kepada para user platformnya berjualan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/9/2023).

Menurut Tiktok, keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan 6 juta penjual di TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Kementerian Perdagangan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platform mereka.

Sebagaimana diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Kemendag Minta Masyarakat yang Punya Transaksi di TikTok Shop untuk Segera Diselesaikan

Karena itu, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu juga. Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.


Hari ini, Ketua Umum Partai PAN itu menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas Akan Cabut Izin TikTok Jika Tetap Jalankan Platform Social Commerce di Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas