TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya
TikTok Indonesia menyayangkan pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan aktivitas jual-beli barang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Aturan Soal TikTok Shop di Permendag 31/2023
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.
Nasib UMKM
Zulkifli memberi solusi untuk para pelaku UMKM yang terdampak pelarangan transaksi di TikTok.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, para pelaku UMKM Tanah Air bisa pindah ke e-commerce lain.
"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" Kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.
"Enggak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.
Minta Masyarakat Tuntaskan Transaksi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat segera menyelesaikan transaksi yang mereka punya di TikTok Shop.
Hal itu karena social commerce seperti TikTok Shop sudah tak boleh melakukan transaksi, hanya diperbolehkan promosi.
"Harus selesai, sampai selesai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.