Bikin Omzet Turun Hingga 30 Persen, Pelaku UMKM Gembira Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan
TikTok Shop menjadi populer di masyarakat karena harga produk yang dijual sangat murah, di luar batas kewajaran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur ketentuan perdagangan seperti barang-barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
"Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak," ucap Bahlil
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada saja," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.