Bikin Omzet Turun Hingga 30 Persen, Pelaku UMKM Gembira Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan
TikTok Shop menjadi populer di masyarakat karena harga produk yang dijual sangat murah, di luar batas kewajaran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku UMKM menyambut gembira keputusan pemerintah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan.
Diketahui, larangan TikTok Shop melakukan transaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Arie F yang merupakan pedagang baju dan perlengkapan bayi menyampaikan, TikTok Shop telah menggerus pendapatannya selama ini.
Baca juga: TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?
Padahal, selama lima tahun berjualan secara online maupun berbagai platform e-commerce, situasinya tidak seperti belakangan ini.
"Saya senang adanya keputusan ini (larangan TikTok Shop), karena (TikTok Shop) dampaknya luar biasa, omzet saya bisa turun 30 persen, ditambah dua bulan ini makin turun," kata Arie saat dihubungi, Jumat (29/8/2023).
Pelaku UMKM asal Bandung tersebut menyebut, TikTok Shop menjadi populer karena harga produk yang dijual sangat murah, di luar batas kewajaran.
Kondisi tersebut, yang dinilai Arie membuat kekhawatiran para pelaku UMKM karena menekan pendapatanny.
"Mereka juga lagi gencarnya promo dan bakar uang, lebih ekstrem dibilang predatory pricing," ucap Arie.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, TikTok Shop sudah merusak pasar dalam negeri.
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Selain itu, Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalau hengkang biarkan hengkang," ungkapnya.
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur ketentuan perdagangan seperti barang-barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
"Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak," ucap Bahlil
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada saja," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.