Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut: Pemerintah Tak Larang TikTok hanya Minta Pisahkan dengan Keperluan Dagang, CEO-nya Menerima

Luhut menyatakan, sejatinya pemerintah melalui kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang penggunaan media sosial TikTok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Luhut: Pemerintah Tak Larang TikTok hanya Minta Pisahkan dengan Keperluan Dagang, CEO-nya Menerima
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sejatinya pemerintah melalui kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang penggunaan media sosial TikTok.

Kata Luhut, pemerintah hanya meminta kepada penyedia aplikasi itu untuk memisahkan keperluan berdagang atau TikTok Shop dengan hanya sebatas keperluan bersosial media.

"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," kata Luhut kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Bahkan kata Luhut, dirinya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan medsos besar milik ByteDance tersebut.

Luhut menyatakan, apa yang kekinian menjadi polemik di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi TikTok.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli

Dari hasil pertemuan itu, Luhut menyebut secara garis besar, CEO TikTok menerima dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Saya kira enggak ada masalah. kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tukas Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga: Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas