Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
Warta Kota/YULIANTO
Mulai 1 Oktober 2023 Pemprov DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir disinsentif di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. 

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

Berita Rekomendasi

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas