Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
Warta Kota/YULIANTO
Mulai 1 Oktober 2023 Pemprov DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir disinsentif di 131 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
Berita Rekomendasi
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)