Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Walhi Riau Sebut Rencana Investasi di Pulau Rempang Sudah Disetujui Pemko Batam Sejak Tahun 2004

Rencana investasi di Pulau Rempang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam sejak tahun 2004.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Walhi Riau Sebut Rencana Investasi di Pulau Rempang Sudah Disetujui Pemko Batam Sejak Tahun 2004
dok. Tribun Batam
Rencana investasi di Pulau Rempang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bahkan sejak tahun 2004 di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam saat itu, Nyat Kadir. Foto aksi protes komunitas Melayu terhadap aksi penggusuran warga Rempang untuk investor Rempang Eco City, di kantor BP Batam, Senin 11 September 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana investasi di Pulau Rempang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bahkan sejak tahun 2004 di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam saat itu, Nyat Kadir.

Demikian informasi yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau yang diunggah di situs resmi Indonesian Corruption Watch (ICW), antikorupsi.org.

Baca juga: Jusuf Kalla di HUT Luhut Binsar Panjaitan: Tolonglah Rakyat Rempang itu Pak

Dalam data itu ditampilkan foto penandatanganan akta Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemko Batam dan PT Mega Elok Graha (MEG) terkait investasi di Pulau Rempang.

Investasi itu disetujui Pemko Batam, Otorita Batam, dan DPRD Batam pada 26 Agustus 2004.

"Rencana investasi diawali penandatanganan MoU pada tahun 2004 antara Wali Kota Batam (Nyat Kadir) dengan PT MEG Group Artha Graha," ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, dikutip Jumat (29/9/2023).

"19 tahun sejak penandatanganan, PT MEG tidak melakukan aktivitas di Pulau Rempang," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dalam notulen rapat 26 Januari 2004 yang dihadiri oleh pihak Pemko Batam dan PT MEG terdapat poin soal pengelolaan Pulau Rempang.

Dalam ketentuan umum pengembangan kawasan, perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepahaman harus tetap dipertahankan, sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Baca juga: Bahlil Tuding Asing Terlibat dalam Aksi Penolakan Masif Warga Atas Investasi China di Pulau Rempang

Sebagaimana diketahui guna mengakselerasi proses pembangunan itu, pemerintah memasukkan rencana pembangunan di Rempang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam bagian PSN Nomor 13.

Langkah itu, kata Boy, justru membuat pemerintah dapat menggunakan segala cara untuk mewujudkan program investasi itu.

"Memposisikan program ini dalam PSN sama artinya membuka konsolidasi negara mengakselerasi dan menggunakan segala cara merealisasikan rencana ini," tandas Boy.

Kini pasca peristiwa Rempang, kata Boy, muncul beberapa dampak seperti ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil, ancaman polusi udara aktivitas pabrik, hingga msyarakat mendapat intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan aparat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas