Menteri Teten: Predatory Pricing di Online Merupakan Persaingan Bisnis yang Kotor
Praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, predatory pricing di e-commerce adalah suatu praktik persaingan bisnis yang kotor.
"Predatory pricing di online, dengan menjual barang di bawah biaya (HPP), itu persaingan bisnis yang kotor untuk meraih marketshare (pangsa pasar)," kata Teten dikutip dari unggahan akun Instagramnya, Sabtu (30/9/2023).
Ia menyebut praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012.
Baca juga: Teten: Industri Tekstil Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social Commerce
Teten meminta para platform dan penjual memahami ini. Ia membandingkan dengan di China, di mana praktik ini dilarang keras dan didenda sangat besar.
Saat ini, menurut datanya, 90 persen barang yang dijual online di RI adalah produk impor.
Hal itu yang akhirnya menyebabkan produk domestik, terutama milik pelaku UMKM, tidak bisa bersaing.
"Untuk sementara konsumen diuntungkan, terutama yang berdaya beli rendah. Tapi, kalau produksi dalam negeri lumpuh, pengangguran meningkat, akhirnya daya beli rakyat semakin melemah," ujar Teten.
Maka demikian, kata dia, pemerintah perlu mengaturnya. Apalagi ini hanya kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok.
Ia meminta semua pihak memahami bahwa inti ekonomi suatu negara adalah kekuatan pada produksinya.
"Sayangnya, digitalisasi industri di kita belum maju seperti Tiongkok, sehingga produk kita belum berdaya saing," kata Teten.
Ia juga membalas beberapa komentar dari akun lain dalam unggahan tersebut. Dia bilang, Indonesia memang terlambat mengatur ekonomi digital.
"Kita memang terlambat mengatur ekonomi digital ini. Kebijakan transformasi digital sedang mau ditata oleh pemerintah, silakan kalau ada masukan," ujar Teten.
Sebelumnya, Teten pernah mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital.