Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak
Forbes
TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. 

TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop melakukan aktivitas perdagangan dengan transaksi langsung.

Plarform asal China tersebut hanya diizinkan untuk promosi layaknya iklan di televisi.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Dilarang Lakukan Aktivitas Jual-Beli, Luhut Sebut CEO TikTok Bakal Patuhi Peraturan Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli, beberapa waktu lalu.

Sebelum pemerintah melarang TikTok untuk berdagang, negara lainnya terlebih dahulu melakukan larangan.

Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, khawatir platform berbagi video milik perusahaan asal China ByteDance ini membahayakan keamanan nasional, dan mereka mengancamnya dengan pelarangan secara nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut sejumlah negara yang turut melarang TikTok:

1. Inggris

Pada 16 Maret 2023, Sekretaris Kabinet Inggris Oliver Dowden mengumumkan larangan penggunaan TikTok di perangkat resmi pemerintah.

"Ini adalah langkah pencegahan. Kami tahu bahwa penggunaan TikTok sudah terbatas di seluruh pemerintahan, ini juga sebuah cara menjaga kebersihan dunia maya," ujarnya kepada anggota parlemen.

Larangan ini dibuat berdasarkan laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris yang menemukan kemungkinan data pemerintah dapat digunakan oleh aplikasi tertentu. Negara ini juga melarang penggunaan Huawei.

2. Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan UE telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada gawai para staf dengan alasan masalah keamanan siber.

Larangan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Para anggota parlemen dan staf juga disarankan menghapus aplikasi dari perangkat pribadi mereka.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas