Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak
Forbes
TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. 

Larangan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Para anggota parlemen dan staf juga disarankan menghapus aplikasi dari perangkat pribadi mereka.

3. Selandia Baru

Selandia Baru pada 17 Maret mengumumkan TikTok akan dilarang dari ponsel anggota parlemen pemerintah sejak akhir Maret 2023.

Tidak seperti di negara lain, larangan ini tidak akan memengaruhi semua pegawai pemerintah dan hanya akan diterapkan kepada sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan para pejabat dapat membuat peraturan khusus jika mereka membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi.

4. Belgia

Belgia mengumumkan melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan sejak minggu lalu.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Belgia khawatir terhadap keamanan dunia maya, privasi, dan penyebaran informasi yang salah melalui aplikasi itu.

5. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat resmi negara sebagai tindakan keamanan siber.

Keputusan ini keluar setelah Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia menilai ada risiko spionase dalam aplikasi tersebut.

Kementerian Pertahanan juga mempertimbangkan keamanan dan kebutuhan penggunaan TikTok yang sangat terbatas. Hasilnya, karyawan wajib mencopot pemasangan TikTok di telepon dan perangkat resmi lainnya.

6. Afghanistan

Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022. Dikutip dari Bloomberg, Taliban mengatakan bahwa konten platform tersebut "tidak sesuai dengan hukum Islam".

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas