Penuhi Aspek Kelaikan Operasional, Kemenhub Terbitkan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung
Kemenhub menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia-China.
Dia bilang, dengan keluarnya izin operasi tersebut KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.
Baca juga: Kemenparekraf Yakin Kualitas Produk Pariwisata akan Naik Setelah Kereta Cepat Whoosh Diluncurkan
"Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," kata Menhub Budi dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Menhub Budi menjelaskan bahwa operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan KA per hari.
Hal itu guna mempermudah penumpang untuk mencapai Kota Bandung, telah disiapkan juga KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
"Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan," ungkapnya.
Di samping itu, Menhub Budi menyebut bahwa akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.
Menhub Budi berharap agar setelah dikeluarkannya izin operasi ini, pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden.
"Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.