Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Dimohonkan Gabungan Serikat Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Dimohonkan Gabungan Serikat Buruh
Tribunnews/Mario Christian
Suasanan sidang putusan uji materiil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/910/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh.

“Mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Dalam putusannya pemohon juga mendalilkan DPR dan Presiden mendalilkan pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.

Dalil pemohon itu dinyatakan MK tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI sebagaimana amant Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan dalil permohonan itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.

Baca juga: Fakta Aksi Demo Buruh Hari Ini Jelang Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Pemohon yang mengajukan pengujian ialah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI). Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas