Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RPP UU Kesehatan Dinilai Dapat Berdampak Negatif ke Industri Kreatif

RPP UU Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in RPP UU Kesehatan Dinilai Dapat Berdampak Negatif ke Industri Kreatif
istimewa
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.

Rancangan kebijakan tersebut dinyatakan dapat berdampak negatif terhadap banyak pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan terdampak dari industri hasil tembakau belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: RPP Turunan UU Kesehatan Gerogoti Ekosistem Pertembakauan, Konsumen Tolak Regulasi

Ia menyayangkan hal ini mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.

“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau," kata Janoe ditulis Senin (2/9/2023).

Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan.

“Kalau iklan produk tembakau itu harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selama ini, ia menambahkan, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.

Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Khawatir RPP UU Kesehatan Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

“P3I2 memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Hal ini karena berbagai macam2 channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu," paparnya.

Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan.

Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.

“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas