Layanan TikTok Shop Ditutup, Ini Kata Asosiasi E-Commerce
Pada dasarnya idEA dan para anggota berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara soal TikTok Shop yang memutuskan akan menutup layanan dagangnya hari ini.
"Kami menghormati keputusan dari manajemen TikTok untuk berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada Tribunnews, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
Ia menegaskan, pada dasanya idEA selalu mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah.
Baca juga: TikTok Shop Tutup Sore Nanti, IG Mendag Zulhas dan Kemendag Diserang Netizen
"Pada dasarnya idEA dan para anggota berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com, Rabu (4/10/2023).
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.
Tak Mengurus Perizinan
Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.
Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.
Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.
"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia dan mengurus izin yang berlaku.
"TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).
Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi. Terlebih, kantor Tiktok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.
"TikTok itu masih kantor perwakilan sehingga izin dari Kemendag itu hanya boleh untuk promosi. Belum boleh melakukan transaksi. Nah ini mereka sudah melakukan transaksi. Jadi jangan arogan," ucap Teten.
Teten mengatakan, selama ini platform media sosial TikTok justru digunakan untuk melakukan transaksi dan itu dinilai sebagai tindakan yang ilegal.
"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak udah digigit duluan ini, karna ilegal," ungkap Teten.
"Bahkan mereka juga tidak respect dengan ekonomi Indonesia. Karena Kalau mau bisnis ayo kita bisnis, tapi juga berkelanjutan. Kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh, kita nggak bisa bisnis jangka panjang," jelasnya.
Peraturan Social Commerce Dalam Permendag 31/2023
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Satu dari sekian poin di peraturan ini adalah mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.