Menteri Teten: Jangan Dipelintir ya Seolah-olah Pemerintah Mau Bunuh Bisnisnya TikTok
TikTok telah resmi menghilangkan fitur jual-belinya sejak Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB setelah terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki keberatan jika masyarakat menganggap pemerintah membunuh bisnis TikTok karena melarang platform asal China tersebut menyelenggarakan layanan transaksi social commerce.
TikTok telah resmi menghilangkan fitur jual-belinya, TikTok Shop, sejak Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Satu dari sekian poin Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.
Teten meminta agar hal ini tidak dilihat sebagai upaya pemerintah mematikan bisnis TikTok.
"Jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak," katanya ketika ditemui di sela acara Indonesia Digital MeetUp 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.
"Bagus dong kalau bikin baru. Bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan. Mereka (sekarang adanya) kantor perwakilan," kata Teten.
Baca juga: Lady Nayoan Sedih TikTok Shop Ditutup, Padahal Lagi Semangat Jualan
"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini. Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, harus mengajukan izin lisensinya, dan harus mengikuti Permendag 31/2023," lanjutnya.
Sebelumnya, Teten pernah mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan TikTok digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tutup TikTok Shop, Bagaimana Nasib Jutaan UMKM yang Cari Cuan dari Platform Ini?
"Mereka (TikTok) juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).
Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi. Terlebih, kantor TikTok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.