Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya

Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya
Istimewa
Ilustrasi jasa titipan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi.

Pengetatan ini meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip (jastip).

Adapun pengetatan ini menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula, ID FOOD Pastikan Tak Ganggu Proses Importasi Lainnya

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis.

Sebab, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

Baca juga: Menteri BUMN: Untuk Cegah Penimbunan Beras, Impor dan Produksi Harus Satu Data

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Ia mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Pemerintah, kata Teten, bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas