Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BKPM Temukan Status HGB Hotel Sultan Sudah Tak Aktif, Izin Usahanya Dicabut?

Kementerian Investasi menemukan status izin usaha Hotel Sultan milik PT Indobulidco sudah tidak aktif di situs Online Single Submision (OSS).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BKPM Temukan Status HGB Hotel Sultan Sudah Tak Aktif, Izin Usahanya Dicabut?
BolaSport.com/Verdi Hendrawan
Juru bicara Kementerian Investasi Tina Talisa. 

Sebelumnya, Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut bahwa izin hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan didapatkan dari Gubernur DKI Jakarta di masa lalu, yakni Ali Sadikin.

Baca juga: Menparekraf Desak Indobuildco Lakukan Pengosongan Hotel Sultan

Kuasa hukum PPK GBK, Chandra Hamzah mengatakan bahwa PT Indobuildco mendapat izin dari Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1971 lalu terkait HGB pengelolaan lahan di Hotel Sultan.

"Indobuildco enggak pernah beli tanah ini, Indobuildco enggak pernah melakukan pembebasan tanah, tapi diberi izin oleh Gubernur Ali Sadikin di tahun 71 (1971)," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Lanjut Chandra, adapun saat itu PT Indobuildco diberi izin mengelola area lahan di Hotel Sultan tersebut selama 30 tahun lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Selama pemberian izin itu, Ali Sadikin pun kata Chandra tidak pernah mengalihkan atau menjual dan atau menghibahkan status tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

"Jadi kalau ada yang bertanya Indobuildco mendapatkan hak atas bangunan itu dari mana, apakah jual beli, apakah membebaskan tanah, apakah mendapatkan warisan, engga, tapi (diberi) izin. Saya rasa itu dasar filosofinya," jelasnya.

Alhasil, pihak PPGBK pun akhirnya melakukan pemasangan spanduk di depan area Hotel Sultan sebagai tanda peringatan agar PT Indobuildco segera mengosongkan area tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bahwa tanah ini milik negara, izinnya sudah berakhir bulan Maret dan April 2023, jadi tolonglah dikosongkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas