DPR Ingatkan Suku Bunga Pinjol Jangan Ketinggian, Jadi Beban Masyarakat
DPR telah membahas polemik suku bunga pinjol agar regulasinya diatur oleh OJK.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman Online (pinjol) masih menjadi perbincangan di masyarakat, pasalnya bunga pinjol yang berada dikisaran angka 0,4 persen per hari, disebut-sebut terlalu besar.
Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan, DPR telah membahas polemik suku bunga pinjol agar regulasinya diatur oleh OJK.
"Regulasi pinjaman online ini penting karena jangan sampai membebani masyarakat dan kemudian menjadi masalah serius," kata Misbakhun kepada Tribunnews, Rabu (11/10/2023).
Misbakhun meminta masyarakat tetap mampu menggunakan fasilitas pembiayaan dengan bijak. Yakni mampu membedakan antara keperluan produktif dan konsumtif.
Selain itu, agar tidak terjerumus ke dalam bunga utang yang jumbo, masyarakat diimbau untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang legal, alias terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta untuk yang membutuhkan pinjaman online itu mengacu kepada ketentuan OJK yaitu pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK.
"Ini penting supaya masyarakat tidak terjebak kepada pinjaman online yang ilegal, tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK," papar Misbakhun.
"Kalau yang terdaftar atau yang berizin OJK, saya yakin ketentuan yang dimiliki OJK mengenai batasan pemberian dan besaran bunga kredit itu harus mereka ikuti, karena mereka di dalam pengawasan OJK," lanjutnya.
Misbakhun bersama anggota Komisi XI dalam setiap rapat kerja di DPR selalu mendorong OJK untuk memperhatikan para debitur nasabah online, di mana para nasabah tersebut sebagian besar rakyat kecil.
"Karena mereka perlu dilindungi dari besaran bunga yang masuk akal, rasional, tetapi tidak mematikan industri pinjaman online. Makanya harapan saya ke masyarakat cek dulu apakah tempat dia meminjam pinjaman online itu sudah terdaftar atau berizin dengan OJK," pungkasnya.
Baca juga: Bisnis Pinjol Dapat Stigma Negatif di Masyarakat Gara-gara Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, bisnis pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan, beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," ucap Nailul dalam pernyataannya dikutip, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Silang Pendapat KPPU-AFPI Soal Temuan Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Ia melanjutkan, atas informasi bunga yang 'parsial' tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.
Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.
Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.
"Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok," papar Nailul.
"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," pungkasnya.