Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Targetkan Positive List Rampung Oktober 2023

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan daftar barang impor dibawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau positive list bakal rampung pada Oktobe

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Targetkan Positive List Rampung Oktober 2023
dok. Kompas ID
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan daftar barang impor dibawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau positive list bakal rampung pada Oktober 2023.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok daftar barang masuk bersama dengan Kementerian terkait.

Nantinya, bentuk peraturan itu akan terbit melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).

Baca juga: Ruangannya Pernah Digeledah, Direktur Impor Kemendag Kini Diperiksa Kejaksaan Agung

"Terkait positive list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini sudah selesai," ujar Rifan dalam media briefing di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Meski begitu, Rifan enggan menjelaskan secara rinci ihwal komoditas apa yang akan diatur. Namun dia memastikan jumlah barang positive list tak lebih dari 10 jenis.

"Kita membatasi jangan sampai ada harga yang barangnya murah dijual di platform digital secara mudah," terang Rifan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan belum bisa membeberkan daftar barang yang masuk ke dalam positive list.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, daftar barang positive list akan dirapatkan terlebih dahulu bersama kementerian terkait lainnya.

Diketahui, positive list atau daftar positif ini ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Positive list merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menurut dia, kementerian lain perlu dilibatkan dalam pembahasan positive list karena masing-masing dari mereka memiliki perhatiannya sendiri.

Baca juga: Kemendag Siapkan Regulasi Pembatasan Produk Impor Lewat SNI dan Izin Edar

"Kan tidak bisa kalau Kemendag sendiri. Kementerian Koperasi dan UKM nanti apa (butuh apa), Kementerian Perindustrian apa, Kementerian Pertanian apa, dari KLHK, dan lain-lain, itu kita lihat mana yang boleh mana yang tidak," ujar Zulhas ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Ketua Umum Partai PAN itu kemudian mengatakan, produk-produk impor ini perlu ditertibkan. Hal itu karena produk-produk impor harus memenuhi standar dan jangan sampai datang memenuhi pasar Indonesia.

"Nah itu SNI-nya gimana? POM nya mana? Dari badan POM nya ini layak atau tidak? Gitu ya. Kemudian HS numbernya cocok apa tidak?" Ujar Zulhas.

"Kemudian jaminannya bagaimana? Jaminan kalau elektronik mainan kalau rusak gimana? Nah, itu termasuk dalam area yang kita perhatikan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas