Impor Bawang Putih Dibatasi Maksimal 650 Ribu Ton Tahun Depan
Kementerian Pertanian (Kementan) bakal membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih maksimal 650 ribu ton
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih maksimal 650 ribu ton di tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pembatasan itu dilakukan untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.
"Sehingga Dirjen Hortikultura sudah memberikan rencananya kepada saya kemarin, beliau tidak akan lebih mengeluarkan rekomendasi 650 ribu ton setelah ini," kata Arief kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Beberkan Kronologi Aduan Pengusaha Sulit Dapatkan Izin Impor Bawang Putih di Kemendag
Arief bilang, nantinya Kementan akan membeberkan secara transparan terkait data importir yang mendapatkan RIPH bawang putih tersebut.
"Kemarin ada suara hanya 1-2 importir (yang diberikan rekomendasi), engga. Pak Dirjen punya datanya ada 140. Jadi orang itu suka membuat opini, itu yang akan kami counter back kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu," ucap Arief.
Sebelumnya, Ditjen Hortikultura telah menerbitkan total 200 ratus lebih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.
"Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/10).
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini bernama SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Baca juga: Update Harga Pangan 21 September: Minyak Goreng, Bawang Putih, Telur, dan Daging Ayam Kompak Turun
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Adapun untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.