Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Efektif Gairahkan Bisnis Waralaba Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 yang mengatur terkait ketentuan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) telah direvisi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Efektif Gairahkan Bisnis Waralaba Nasional
dok. IFBC2018
Pameran usaha waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 yang mengatur terkait ketentuan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) telah direvisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program kemitraan atau franchise dalam beberapa tahun terakhir ini sedang ramai di geluti oleh para pelaku usaha.

Para pemilik brand berlomba untuk menawarkan paket program kemitraan kepada semua orang yang tertarik untuk memiliki usaha tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 yang mengatur terkait ketentuan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) telah direvisi.

Baca juga: Buka Gerai Pertama di Jakarta, Densetsu Tawarkan Skema Waralaba Barber Shop, Modalnya Segini

Hal ini efektif memajukan bisnis waralaba (franchise) nasional.

Syarat minimal lima tahun pelaku usaha mikro menjalankan bisnis usahanya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini.

Berdasarkan kajian bersama para pihak asosiasi, syarat tersebut dianggap justru menjadi penghambat keinginan pelaku usaha mikro dalam negeri menjalankan skema bisnis waralaba.

Berita Rekomendasi

Salah satu brand yang mulai berani membuka program kemitraan adalah restoran Katsunyaka.

Restoran yang berasal dari kota Bandung ini, selama tiga hari mengikuti Pameran Franchise and License Expo Indonesia di Jakarta Convention Center, Assembly dan Merak Hall pada tanggal 13-15 Oktober 2023.

Pameran Franchise and License Expo Indonesia ini di ikuti oleh 90 perusahaan sekitar dan 270 brand yang dapat masyarakat beli untuk memulai bisnis.

Katsunyaka sendiri adalah resto berkonsep jepang yang menawarkan produk dengan menu utama katsu.

Rinus Mesakh Saragih selaku salah satu pemilik Katsunyaka mengatakan bahwa restorannya ingin hadir di seluruh Indonesia karena selama empat tahun berdiri telah mendominasi kuliner katsu di kota Bandung dan Semarang dengan total outlet sebanyak empat outlet.

“Kita tidak lagi Hidden Gem, konsep kita telah berubah lebih ke family resto, maka dari itu kita membuka program kemitraan agar semua orang bisa memiliki brand katsunyaka,” kata Rinus ditulis Selasa (17/10/2023).

Harga yang ditawarkan untuk memiliki brand tersebut senilai satu milyar, dimana rincian tersebut adalah biaya lisensi brand, pembangunan tempat, SDM, bahan baku produk,peralatan masak dan makanan.

Rinos menargetkan dalam jangka waktu 22 bulan bisa kembali balik modal, hal ini karena besarnya pasar konsumen resto berbahan dasar katsu.

Selain itu dirinya pun mengatakan bahwa pihak yang ingin memiliki usaha tersebut akan menjadi investor pasif, ini didasari karena yang mengelola semua nya dari pihak Katsunyaka.

“Jadi sistemnya autopilot, menjadi investor pasif, hanya menerima laporan keuangan dan laba setiap bulanya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas