Ini Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah mengarahkan dana otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan in
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Content Writer
Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.
Sementara itu, terkait pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untk daerah tertinggal yang berkinerja baik.
Kemudian, bagian kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu untuk mendukung prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.