Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI DPR Minta Kemendag Tak Persulit Permohonan Kuota Impor, Darmadi: Investasi Bisa Terganggu

Kementerian Perdagangan harusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Komisi VI DPR Minta Kemendag Tak Persulit Permohonan Kuota Impor, Darmadi: Investasi Bisa Terganggu
dpr.go.id
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto. Kementerian Perdagangan harusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya keluhan dari Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) terkait permohonan persetujuan kuota impor.

"Kemendag jangan mempersulit harusnya. Saya dengar sudah hampir satu bulan permohonan diajukan tapi tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemendag. Ada apa?" kata Darmadi kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Di Tengah Kenaikan Harga Bawang Putih, Pengamat Soroti Kuota Impor

Bendahara Megawati Institute itu menegaskan, jika impor dipersulit bagaimana mereka bisa membiayai investasinya.

"Investasi itu kan pasti sebagian dibiayai dari kegiatan operasi mereka.Jika impor dibatasi maka mereka akan rugi sehingga kelanjutan investasi bisa terganggu," tuturnya.

Darmadi mengatakan, Kemendag harusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo sebagai pertimbangan.

"Perusahaan AC Daikin salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo kan berinvestasi cukup besar dengan nilai investasi mencapai Rp 6 triliun. Harusnya itu jadi pertimbangan Kemendag untuk tidak mempersulit permohonan persetujuan kuota impor. Kalau praktiknya justru dipersulit justru itu bertolakbelakang dengan keinginan Presiden Jokowi yang menginginkan investasi di kita tumbuh positif. Saya kira Pak Jokowi harus evaluasi Kemendag," paparnya.

Berita Rekomendasi

Darmadi kembali menegaskan, permohonan kuota impor semata-mata untuk menjaga stabilitas pasar di tengah masa transisi seperti saat ini.

"Kita hargai semangat pemerintah dengan membuat Permendag 25 tahun 2022 yang berusaha membatasi impor. Hanya saja disatu sisi kuota impor produk juga tetap perlu dijaga demi keberlangsungan usaha di bawahnya. Justru kalau kuotanya dibatasi yang akan terdampak serius adalah para pelaku usaha di bawah seperti pengecer elektronik, penyedia jasa logistik mereka inilah yang bakal terdampak cukup serius," katanya.

Menurutnya, di masa transisi semacam ini seharusnya Kemendag membantu menstabilkan pasar.

"Bukan memberatkan apalagi mematikan keberlangsungan usaha. Visi kebijakan harusnya berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa komitmen ini, jangan harap investasi akan tumbuh positif di negeri ini," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas