Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bolehkah Live Streaming saat Pemeriksaan Pajak? Praktisi Jelaskan Aturannya

seseorang yang sedang mengakses layanan pemeriksaan pajak tak boleh melakukan siarang langsung lewat medsos dengan alasan apapun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
zoom-in Bolehkah Live Streaming saat Pemeriksaan Pajak? Praktisi Jelaskan Aturannya
Meson Digital
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi seorang Youtuber melakukan live streaming atau siaran langsung saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pajak di Kantor Pemeriksaan Pajak (KPP) Jakarta.

Aksi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah aksi siaran langsung di media sosial diperbolehkan ketika sedang menjalani pemeriksaan pajak?

Praktisi Perpajakan, Sutan Manurung menjelaskan bahwa seseorang yang sedang mengakses layanan pemeriksaan pajak tak boleh melakukan siarang langsung lewat medsos dengan alasan apapun.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021, tertuang aturan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Jepang akan Potong Pajak Penghasilan, Stimulus Ekonomi PM Fumio Kishida

Salah satunya, seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka pemeriksaan.

"Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming," kata Sutan saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Berita Rekomendasi

Ia memastikan, aturan yang tertuang dalam PMK melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas siaran langsung saat pemeriksaan, maka pejabat pemeriksanya dianggap melanggar aturan.

Menurut Sutan, ketentuan ini juga berlaku dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).

Adapun pada aturan ini, sudut pandangnya adalah pemeriksa pajak, bukan Wajib Pajak (WP).

"Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Karena baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak," kata dia.

Baca juga: Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak Adsense Konten di YouTube, Jubir Sri Mulyani Minta Maaf

Sutan mempersilakan jika ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.

Namun hal itu jangan dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

“Kalau itu info serta-merta yang mau dibuka, silakan upload saja di YouTube. Upload saja semua data mengenai pribadi bila seorang WP itu ingin melakukannya. Tetapi kalau data, 'sesuatu yang diketahui' dalam rangka pemeriksaan, itu wajib dijaga kerahasiaannya oleh si pemeriksa pajak itu. Itu kuncinya,” tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas