Tak Hanya Pikirkan Bisnis, Kadin Sebut Penanganan Stunting Masuk Isu Prioritas Yang Harus Dikerjakan
Yuki Nugrahawan Hanafi mengatakan, penanganan stunting atau gagal tumbuh merupakan salah satu isu
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menegaskan bahwa pihaknya tak hanya berfokus mengurusi seputar iklim bisnis ataupun dinamika usaha di Indonesia.
Pelaksana Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yuki Nugrahawan Hanafi mengatakan, penanganan stunting atau gagal tumbuh merupakan salah satu isu yang juga perlu dikerjakan oleh Kadin.
Ia mengatakan, Kadin Indonesia telah menerapkan 4 Pilar yang terdiri dari Penguatan Kesehatan, Pengembangan Ekonomi Daerah, Kewirausahaan dan Kompetensi, serta Penguatan Internal Organisasi.
Adapun, penanganan stunting atau gagal tumbuh merupakan salah satu isu yang berkaitan dengan pilar Penguatan Kesehatan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Apresiasi Peran Kompas Gramedia dan Kadin Dalam Pengentasan Stunting
Hal ini diungkapkan Yukki dalam acara Pencanangan Inisiatif Gotong Royong Untuk Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem 'Bersama Entaskan Stunting' di Menara Kompas Jakarta, Kamis (26/10/2023).
"Kadin Indonesia sangat menyadari pentingnya kesehatan Ibu dan tumbuh kembang anak, oleh karenanya pencegahan dan pengentasan stunting serta pemberdayaan UMKM akan berdampak pada meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," ucap Yukki .
"Perlu didukung, dan menjadi prioritas kadin Indonesia dalam membantu Pemerintah Indonesia menapaki menuju Indonesia Emas 2045," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpresnya Nomor 72 Tahun 2021.
Baca juga: Donasi Stunting CIMB Niaga Syariah Terjamin Aman
Adapun, Perpres ini mengatur antara lain mengenai strategi nasional percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pendanaan.
Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
"Kadin memahami, pencegahan dan pengentasan stunting sangat penting, di mana tertuang dalam Perpres nomor 72 tahun 2021 di mana Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Dewan pengarahnya," papar Yukki.
Sebagai tambahan informasi, gerakan Bersama Entaskan Stunting (BERES) merupakan program terukur untuk mencegah dan mengatasi stunting dalam bentuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diberikan kepada balita berat badan tidak naik, berat badan kurang, dan gizi kurang.
Banyak pihak yang terkait dalam program ini mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kadin Indonesia, Kompas Gramedia, hingga sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan maupun non keuangan seperti CIMB Niaga Syariah dan Astra Internasional.