Pengosongan Hotel Sultan, Pengacara Pontjo Sutowo Minta Mediasi dengan Pengelola GBK
PT Indobuildco mengajak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan mediasi terkait pengosongan lahan Hotel Sultan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indobuildco mengajak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan mediasi terkait pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
"Nah ini memang standar beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi," ungkap kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menjelang mediasi ini, saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan. Karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan untuk mencari solusi yang terbaik," sambungnya.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) sudah memasanspanduk peringatan di Hotel Sultan agar Indobuildco segera mengosongkan lahan, Rabu (4/10/2023).
Permintaan pengosongan Hotel Sultan berlandaskan pada status hak guna bangunan (HGB) yang diberikan Pemerintah kepada PT Indobuildco sebagai perusahaan pengelola Hotel Sultan, sudah habis masa berlakunya setelah diberikan izin selama 50 tahun.
Baca juga: Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim Sendiri
Namun, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco tidak terima atas keputusan tersebut. Karena itu tim pengacaranya mencoba mengajak PPK-GBK mediasi.
"Mudah-mudahan ya, kita sangat berharap bahwa mediasi itu yang diberikan dengan durasi yang cukup, kalau tidak salah 40 hari ya," kata Amir Syamsudin.
Baca juga: Menteri Bahlil: Sudah 2 Minggu Lalu Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kalau Melawan Kami Ambil Keputusan
"Mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.